Syarat / Ketentuan Pengajuan NUPTK Baru Guru NON PNS Tahun 2014

Ketentuan Pengajuan NUPTK Baru Guru NON PNS Tahun 2014~Salah satu alur proses pemetaan mutu pendidikan melalui layanan transaksional PADAMU NEGERI adalah pengelolaan NUPTK. Hal ini merupakan bagian dari agenda PADAMU NEGERI tahun 2014. Mulai dari PTK Registrasi ID (PegID), Keaktifan PTK 2014 dan Pengajuan NUPTK Baru. Untuk dapat memperoleh NUPTK baru, tentu saja harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Dan persyaratan-persyaratan ini berubah setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh BPSDMPK PMP. Ketentuan-ketentuan ini sama sekali bukan untuk mempersulit guru dalam memperoleh NUPTK bagi yang belum memilikinya, akan tetapi agar nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan ini benar-benar diberikan kepada PTK yang aktif dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta tidak disalah gunakan.

Berikut syarat pengajuan NUPTK baru bagi PTK NON PNS sebagaimana forumptk kutip dari Kitab PADAMU NEGERI dengan ditambah sedikit penjelasan agar lebih mudah untuk difahami :
 
Bagi PTK dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali yang terekam di database PADAMU NEGERI.
  2. Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri).
  3. Cetak Portofolio terbaru. Sebelum mencetak portofolio, yakinkan dahulu data-data yang ada didalam database PADAMU merupakan data PTK yang up to date alias terbaru. Jika belum, lakukan perbaikan data terlebih dahulu.
  4. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau
  5. SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai        dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi PTK dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali yang terekam di database PADAMU NEGERI.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  3. Cetak Portofolio terbaru. Sebelum mencetak portofolio, yakinkan dahulu data-data yang ada didalam database PADAMU merupakan data PTK yang up to date alias terbaru. Jika belum, lakukan perbaikan data terlebih dahulu.
  4. Copy Akte Pendirian Yayasan
  5. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditanda tangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Demikian, semoga bermanfaat.


ADS 336x280 Teks


Top